Hukum Wanita Haid Membaca Al Qur'an lewat Ponsel


#fiqh

#qiroah

#tilawah


Hukum wanita haid membaca Al Qur'an lewat hp Android dijawab oleh Syaikh Abu Humam Bakr bin Abdul Aziz Al Atsariy (rohimahullah) : 


Pendapat pertama : diperbolehkan bagi wanita yang haid membaca Al Qur'an dengan hafalan, dengan komputer meja, atau hand phone (telpon android). Ini adalah pendapat yang melarang menyentuh mushaf al Qur'an saat haid. 


Pendapat kedua : Kami berpendapat (wallahu alam) bahwa tidak shahih dalil yang dijadikan dasar dalam pengharaman memegang mushaf bagi wanita haid. Karena kaidahnya "tidak boleh mengharamkan kecuali dengan dalil", (maknanya bagi wanita muslimah yang sedang haid boleh mnyentuh Al Qur'an untuk membacanya.)


Yang mendukung pendapat kedua ini yaitu : Umar bin Khottob, Ibnu Abbas, Salman Al Farisiy, Ali bin Abi tholib, Aisyah, Abu Huroiroh, Ibrahim An Nakhoi, Said bin Musayyib, Said bin Zubair, Al Hakim, Nasr Al Bahiliy, Rabi Ar Ra'yi, Abu Malikah, Dawud Adh Dzhohiry, Al Mazini, Ibnu Hazm, Thobary, Ibnu Mubdzir dan selain mereka. 


Akan tetapi jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya bagi wanita muslimah menyentuh mushaf saat haid. Selesai.


Tanbiih : Pendapat yang kedua dipilih oleh Syaikh Abu Human bakar bin Abdul Aziz Al Ats Tsariy (rohimahullah).


🖋 Abu Yahya As Saajiy ghafarallahu liy.


—---------------

📚 Maroji : Majmu Fatawa Asy Syaikh Abu Humam Al Atsariy hafidzuhullah, terbitan At tahadi, Syabakat At Tahdiy Al Islamiyyah. 1432 H. Kini beliau menjadi Mufti dan Syari'iy di Daulah Islamiyyah.


💠 Sumber : Ashaabul Yamin / Abdullah bin mubarok



※※※

📡 Just Share Knowledge

Share on Google Plus

Bersama Khadimul Ummah

"Berbagi Tuk Sesama Tak Harus Menunggu Kaya"

0 komentar:

Posting Komentar