Praktek Riba pada top-up E-Money




Ada sebuah kabar nubuwah Rasulullah saw yg harusnya sangat membuat kita khawatir dan gelisah, yg saat ini dijaman kita bernafas hal itu sdh benar" terwujud.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya. (Hr. Nasa`i)

Dosa riba, bukanlah suatu yg sepele. Bhkn dosa riba yg paling ringan disebut oleh Rasulullah saw adl seperti org yg berzina dg ibu nya.

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

Diantaranya bentuk praktek riba yg cukup populer dizaman now, namun sdh tdk terasa lagi kalo itu dosa besar riba, adl  top up E-Money dan e-toll.

Kalo kita perhatikan rilisan resmi BI ttg kriteria E-Money itu adl sbb:

1. E-Money diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;

2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip;

3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan

4. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Jadi ringkasnya, uang elektronik hanyalah bentuk lain dari uang fiat. Sifat, kegunaan, dan nilainya, sama dengan uang fiat, cuma yang berubah bentuknya saja.

Dengan demikian, pengisian ulang, atau top-up, adalah sebenarnya bentuk penukaran saja. Substansinya adalah penukaran dari rupiah kertas dengan rupiah wujud lain.

Dari segi syariat Islam ini masuk dalam hukum sarf (penukaran), yang mengharamnya adanya perbedaan nilai dan penundaan waktu. Penambahan nilai, atau penundaan waktu penyerahan, pada salah satu pihak, menimbulkan riba.

Perhatikan hadits berikut.. :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas ditukar dengan emas, perak  dengan perak, gandum  dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum)  dengan sya’ir, kurma  dengan kurma, dan garam  dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim)

Enam bentuk komoditi yg disebut dlm hadits diatas adl berfungsi sebg alat tukar. Oleh karena tdk boleh menukar nya kecuali sama takaran nya dan dlm waktu kontan.

Jelaslah pada penukaran uang rupiah menjadi uang elektronik yg nilainya rupiah juga (top-up), yg dikenai biaya dari salah satu pihak, ini jelas mengandung riba. Dalam hal ini, bila dilihat dari ”nilai” nya, adalah jenis riba  fadl.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau n bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim]

Sadar atau tidak, kita telah memasuki suatu zaman dimana riba merambah  setiap sendi kehidupan ekonomi setiap orang ,  setiap profesi apapun , digambarkan dlm hadits, bhw orang yang berusaha menjauhi ekonomi ribapun masih akan terkena debunya. 

Masalah ekonomi riba insya Allah kita akan terus berupaya ingatkan  karena dalam Quran Al Baqarah 279 Allah bersama Rasulnya sendiri menyatakan “Perang” terhadap pelaku Riba,  dan  begitu dahsyatnya  ancaman dosa riba.

Praktek riba selalu menjadi ancaman besar umat akhir zaman, karena dahsyatnya aktifitas ekonomi haram  yang tidak sadar tiap hari kita lakukan , itu karena Dajjal menyamarkannya seakan sebagai suatu yang Halal.  Sebuah ujian besar yang hanya bisa disadari oleh kita yang mau berfikir.


“Akan datang pada manusia suatu zaman tidak akan tersisa kecuali pemakan riba. Siapa yang tidak makan riba ketika itu, ia bisa memakan debunya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2278; Abu Daud, no. 3331)

Kebanyakan  orang mampu menjauhi 6 dosa besar lainnya yaitu Menyekutukan Allah,  Sihir, Membunuh jiwa yang diharamkan dan dengan alasan yang benar, Makan harta anak yatim,  melarikan diri dari medan peperangan,  menuduh zina wanita yang suci. tapi saking dahsyat , samar  dan sulit untuk dihindarinya maka  kami yakin hanya  sedikit orang yang benar benar terbebas dari proyek Dajjal yang satu ini, proyek  penyebaran Ekonomi Riba..

@muamalah_kontemporer
Share on Google Plus

Bersama Khadimul Ummah

"Berbagi Tuk Sesama Tak Harus Menunggu Kaya"

1 komentar:

  1. lalu biaya2 tekhnologi yg diterapkan untuk proses tersebut, resiko hilang nya uang digital yg harus ditanggung saat proses, gaji karyawan, ini siapa yang membiayai dan diambilkan dari mana jika yang di byara harus sama dengan saldo yang diterima ? padahal biaya2 tersebut sangat tinggi....

    BalasHapus